Selain dua saksi tersebut, Bidkum Polda Metro Jaya rencananya bakal menghadirkan 4 orang ahli pidana ke persidangan. Dua diantaranya merupakan Ahli Hukum, yakni Jamin Ginting dan Warasman Marbun.
Para ahli tersebut bakal didatangkan polisi ke persidangan praperadilan Firli pasca saksi fakta itu selesai diperiksa. Sidang sendiri dipimpin oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati, dihadiri Tim Pengacara Firli Bahuri selaku pihak Pemohon, dan Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.