JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta TNI membantu proses penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang diduga melakukan penganiayaan kepada tujuh relawan di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Sabtu (30/12/2023) siang. Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengatakan, bantuan penegakan hukum itu bisa dilakukan dengan cara Komandan Batalyon dan Komandan Kompi bisa secara rinci menerapkan pasal kepada pelaku.
"Jadi, komandan batalion, komandan kompi dari oknum prajurit yang diduga sebagai tersangka ini memastikan membantu proses penegakan hukum. Misalnya, dari pasal yang akan dikenakan ini harusnya bisa menjerat seteliti-telitinya," kata Andika saat jumpa pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).
Menurutnya, para terduga pelaku yang merupakan oknum TNI bisa dikenakan Pasal 351 KUHP. Pasal itu menjelaskan tentang tindak pidana penganiayaan Ancaman hukuman terhadap terduga pelaku yakni penjara 5 tahun.
"Para terduga tersangka minimal ini bisa dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan, yang kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun," tutur Andika.
Tak hanya itu, Andika menilai, para terduga pelaku penganiayaan bisa dijerat Pasal 170 KUHP.
"Ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun," kata Andika.
"Jadi hal-hal inilah yang kemudian kita akan kawal termasuk salah satu kemungkinan adanya' pasal tambahan, yaitu Pasal 333 KUHP, yaitu merampas kemerdekaan dengan menyekap dan apabila yang dirampas kemerdekaan dan disekap ini kemudian luka berat. Jadi tuntutan hukuman juga 9 tahun," imbuhnya.
Di sisi lain, ia merasa, para teduga pelaku bisa dikenakan Pasal 56 KUHP yang mengatur terkait pihak yang membantu sebuah tindak pidana. Pasal ini, dinilai Andika, bisa dijerat prajurit TNI di sekitar kompi.
"Yaitu mereka-mereka yang ada di sekitar situ dalam markas kompi B ini yang melihat mengetahui tindak pidana sedang terjadi, tapi tidak melakukan apapun untuk mencegah," kata Andika.
"Dan ini semua harus dilakukan secara teliti. Sehingga semua yang terlibat. Terlibat ini bukan hanya yang melakukan tindak penganiayaan, tetapi juga yang membantu tindak pidana penganiayaan ini terjadi dan tidak ada yang mengentikan," katanya.
Andika merasa, para terduga pelaku bisa dijerat Pasal 183 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Klausul itu, mengatur tentang gugatan ganti rugi.
Andika berkata, pihaknya akan memastikan agar mengaitkan gugatan ganti rugi dengan tindak pidana guna dimasukan dalam tuntutan yang dilayanhkan oditur dalam persidangan.
"Sebelum nanti oditur membacakan tuntutan pada terdakwa. Ini kita pastikan tim hukum akan mengingatkan sehingga kita bisa melaporkan kepada hakim ketua untuk memasukkan ini menjadi sebuah gugatan yang digabungkan, pidana dengan ganti rugi," terang Andika.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.