"Aksi itu dilakukan pelaku agar korban mau memberikan sejumlah uang kepada pelaku,” katanya.
Akhirnya korban mengetahui bahwa pelaku bukan anggota Polisi dan melaporkan aksi penipuan pelaku ke Polres OKU Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat dalam Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(Qur'anul Hidayat)