Seorang pengacara Polandia keturunan Yahudi, Raphael Lemkin memperkenalkan istilah genosida pada tahun 1944 untuk merujuk pada peristiwa-peristiwa, termasuk pemusnahan sistematis orang Yahudi.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui genosida sebagai kejahatan berdasarkan hukum internasional pada tahun 1946 dan dikodifikasikan dalam Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida pada tahun 1948.
Perang Israel adalah melawan Hamas. Israel tidak berusaha menghancurkan rakyat Palestina atau penduduk Palestina di Gaza, hal ini perlu dilakukan agar istilah “genosida” dapat diterapkan dengan tepat.
Para pemimpin Israel telah berulang kali menegaskan bahwa kampanye mereka di Gaza semata-mata untuk melawan organisasi teroris Hamas. Faktanya, kampanye militer semacam ini adalah kebalikan dari upaya untuk melenyapkan penduduk Palestina.
(Susi Susanti)