Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengapa Agresi Israel Tidak Dianggap Genosida oleh PBB?

Maria Regina Sekar Arum , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2024 |18:24 WIB
Mengapa Agresi Israel Tidak Dianggap Genosida oleh PBB?
Mengapa agresi Israel tidak dianggap genosida oleh PBB? (Foto: Reuters)
A
A
A

GAZA - Operasi militer Israel untuk mempertahankan diri setelah serangan Hamas banyak dinilai sebagai genosida terhadap warga Palestina.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB )telah memperingatkan, bahwa warga Palestina di Gaza menghadapi risiko genosida. Tentara Israel menggempur wilayah pesisir, memaksa sebagian besar penduduk meninggalkan rumah mereka dan menerapkan blokade ketat yang melarang masuknya makanan, air, dan pasokan lainnya.

Mahkamah Internasional (ICJ) akan mendengarkan kasus yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza, perhatian global kembali terfokus pada apa yang didapat atau harus dilakukan untuk menghentikan perang dan mencegah kejahatan seperti genosida.

Melansir Al Jazeera, Afrika Selatan, negara yang membawa kasus ini ke ICJ, yang dalam keputusannya menyatakan “kewajiban untuk mencegah genosida” sebagai negara penandatanganan Konvensi Genosida PBB, sesuatu yang menurut para ahli merupakan langkah penting dalam kasus-kasus tersebut.

Asisten profesor kriminologi dan peradilan pidana di Universitas Fraser Valley di Kanada, Mark Kersten mengatakan bahwa genosida dipandang memiliki karakter khusus dalam hukum internasional, sehingga relevan bagi semua orang.

Selain itu, Mark mengatakan yang dikatakan oleh Afrika Selatan mereka mempunyai kewajiban untuk mencegah genosida berdasarkan Konvensi Genosida dan oleh karena itu kewajiban untuk melakukan sesuatu terhadap apa yang mereka lihat sebagai genosida di Gaza.

Melansir AJC Global Voice, genosida mengacu pada penghancuran fisik terhadap seluruh kelompok yang menjadi sasaran berdasarkan identitasnya. Ini bukanlah tujuan Israel di Gaza.

Seorang pengacara Polandia keturunan Yahudi, Raphael Lemkin memperkenalkan istilah genosida pada tahun 1944 untuk merujuk pada peristiwa-peristiwa, termasuk pemusnahan sistematis orang Yahudi.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui genosida sebagai kejahatan berdasarkan hukum internasional pada tahun 1946 dan dikodifikasikan dalam Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida pada tahun 1948.

Perang Israel adalah melawan Hamas. Israel tidak berusaha menghancurkan rakyat Palestina atau penduduk Palestina di Gaza, hal ini perlu dilakukan agar istilah “genosida” dapat diterapkan dengan tepat.

Para pemimpin Israel telah berulang kali menegaskan bahwa kampanye mereka di Gaza semata-mata untuk melawan organisasi teroris Hamas. Faktanya, kampanye militer semacam ini adalah kebalikan dari upaya untuk melenyapkan penduduk Palestina.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement