DEPOK - Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi menyebut seorang kakek berinisial M (61) buruh harian lepas yang diduga melakukan perilaku keji dengan mencabuli bocah di bawah umur berinisial NA (6) di sebuah halaman tempat ibadah di Gandul, Cinere, Kota Depok pada Senin, 1 Januari 2024 silam telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok.
"Pelaku sudah diamankan oleh PPA Polres Depok," kata Made saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
Made menyebut saat ini kasus dugaan pencabulan ini tengah dalam proses penyidikan.
"Sudah dalam proses penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, seorang kakek berinisial M (61) buruh harian lepas diduga melakukan perilaku keji dengan mencabuli bocah dibawah umur berinisial NA (6) di sebuah halaman tempat ibadah di Gandul, Cinere, Kota Depok pada Senin, 1 Januari 2024 silam.
Diketahui kasus tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok dengan LP/B/9/I/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 02 Januari 2024.
"Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Depok, Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi, Jumat 12 Januari 2024.