GAZA - Pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan (Afsel) mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengeluarkan perintah darurat, terkait Israel yang telah melakukan genosida.
Melansir The New Arab, Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 dalam serangan yang dilakukan secara besar-besaran terhadap Palestina.
Dalam laporan yang ditulis sebanyak 84 halaman, Afsel mengatakan bahwa serangan Israel terhadap Palestina yang berkelanjutan, mengakibatkan ratusan ribu rumah hancur dan menewaskan lebih dari 23 ribu jiwa, hingga membuat sekitar 1,9 juta Palestina meninggalkan tanah kelahirannya.
Pernyataan ini juga menjelaskan bahwa Israel 'gagal' dalam menyediakan makanan, air, obat, bahan bakar, dan bantuan kemanusiaan lainnya ke Jalur Gaza.
Tentu saja tindakan yang dilakukan Afsel didukung banyak negara, antara lain Amerika Latin dan negara dengan mayoritas penduduknya Muslim.