Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan Selebgram Siskaeee Terkait Film Porno Digelar 22 Januari

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2024 |09:57 WIB
Sidang Praperadilan Selebgram Siskaeee Terkait Film Porno Digelar 22 Januari
Selebgram Siskaeee (Foto: Instagram)
A
A
A

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Siskaeee terancam pidana 10 tahun penjara. Karena melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis 28 Desember 2023.

Pemeran yang ditetapkan sebagai tersangka ini di antaranya Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atu ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

Selain itu, ada juga dua tersangka pemeran pria yang dijadikan tersangka. Dia adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Sebelum diciduk, mereka rupanya telah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Mereka meraup keuntungan mencapai Rp500 juta.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement