SEMARANG – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah kepada warga bukanlah sebuah bantuan dari pemerintah.
“Bansos itu tidak bisa dianggap bantuan dari pemerintah, tetapi bantuan dari negara. Bansos itu kewajiban konstitusi,” ungkap Mahfud MD saat berdialog dengan warga pada kegiatan bertajuk “Tabrak Prof” di Kota Semarang, Selasa (23/1/2024) malam.
Bansos adalah kewajiban konstitusi, dijelaskan Mahfud, sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pada amanat konstitusi di pasal tersebut mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
“Jadi bansos itu bantuan dari negara, kewajiban konstitusi, bukan kemurahan hati pemerintah,” lanjutnya.
Saat itu, Mahfud melontarkan pernyataan itu menjawab pertanyaan salah satu warga soal bantuan sosial termasuk dikatakan warga tersebut nilainya terus turun hingga tak tepat sasaran.
Mahfud tak menampik persoalan bansos yang tak tepat sasaran yang masih terjadi. Dia menyebut salah satunya administrasi kependudukan harus diperbaiki sehingga datanya valid dan tidak salah sasaran saat penyaluran.
“Saya perlu datanya juga, saya pelajari,” tandasnya.