CIANJUR - Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan terhadap bocah 7 tahun yang ditemukan dalam kondisi sebagian tubuh telah menjadi tulang di kawasan Pantai Cikakap, Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur pada 27 Juli 2023 lalu.
Pelaku yang diketahui Sapturi (45) secara kejam jika korban sempat diperkosa sebelum akhirnya membunuhnya.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui jika korban merupakan korban pembunuhan.
"Kita kemudian periksa saksi-saksi dan identifikasi pelaku. Setelah identitasnya diketahu, kami berupaya mencari keberadaannya. Pada akhirnya setelah enam bulan, pelaku berhasil terlacak dan kami amankan di Lampung pada Selasa (23/1) kemarin," kata Aszhari, Rabu (24/1/2024).
Pelaku, kata dia, merupakan tetangga korban. Saat itu, pelaku mengajak korban ke pantai untuk menunjukan sebuah video.
"Jadi pelaku yang merupakan tetangga korban ini, membawa korban setelah bermain dengan temannya. Kemudian pelaku mengajak korban ke dekat pantai di Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta. Pelaku awalnya menunjukan video porno kemudian memperkosa korban. Karena korban memberontak, pelaku membunuh korban," ucap Aszhari.