Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 82 JO 76E UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka akan diancam hukuman penjara kurang lebih minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," jelas Hendri.
Sementara itu, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pelecehan terhadap muridnya tersebut. Namun ia mengaku tak sengaja melakukan pelecehan terhadap muridnya itu. Dan tersangka juga mengakui bahwa ia sempat mengajak korban keliling dan mencari tempat sepi serta mengajak ke kontrakan tapi korban menolak.
"Saya tak sengaja, saya hanya pegang dagunya karena ada jerawat, tangan saya tak sengaja kena bagian dada saat memutar," pungkasnya.
(Awaludin)