Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria di Malang Cabuli Anak Tirinya Selama 4 Tahun

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 06 Februari 2024 |20:27 WIB
Pria di Malang Cabuli Anak Tirinya Selama 4 Tahun
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

Nurlehana mengaku, bahwa korban tak berani melapor atau bercerita selama hampir empat tahun menjadi budak nafsu bejat tersangka. Karena tersangka selalu mengancam korban, akan membunuh ibu kandung dan saudaranya jika berani menceritakan kejadian yang dialami.

"Korban takut untuk bercerita, karena tersangka selalu mengancam akan membunuh ibu dan saudaranya," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 jounto Asal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement