"Menjadi referensi kita, saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," tegas Mahfud.
Namun, hal tersebut tidak semudah membalikan telapak tangan, karena terbentur dengan undang-undang yang mana, jika koruptor melakukan korupsi didalam keadaan negara yang krisis.
BACA JUGA:
"Sekarangpun bunyi undang-undang itu korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis bisa dijatuhi khijuman mati, ukuran krisis tidak dijelaskan, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut," ungkap Mahfud.
"Satu kalau mau hukuman mati, ada KUHP dari hukuman mati bisa dijatuhkan," pungkasnya.
(Salman Mardira)