Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Penadah Motor Curian 29 TKP di Malang Diamankan Polisi, Modusnya Mengganti Nomor Mesin

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 12 Februari 2024 |09:45 WIB
Dua Penadah Motor Curian 29 TKP di Malang Diamankan Polisi, Modusnya Mengganti Nomor Mesin
A
A
A

MALANG - Dua penadah pencurian sepeda motor diamankan oleh Polres Malang. Dua penadah berinisial WT (28) warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dan SY (67) warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Malang, dibekuk berdasarkan hasil pengembangan dari petugas kepolisian.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyatakan, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan hasil pengembangan aksi pencurian di 29 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di Kabupaten Malang. Dari hasil pengembangan polisi menemukan adanya penawaran dari media sosial Facebook.

"Dalam menjalankan aksinya keduanya tersangka ini mengubah nomor rangka (norang), diubah nomor rangka mesinnya disesuaikan dengan nomor rangka, nomor mesin, yang mereka dapatkan dari hasil transaksi (motor hasil pencurian)," ungkap Imam Mustolih, saat rilis di Mapolres Malang, pada Senin (12/2/2024).

Menurut Imam, kedua tersangka ini juga menawarkan barang hasil curian berupa sepeda motor dan mobil yang didapat dari para pelaku, dengan harga murah di media sosial utamanya Facebook.

"Modus yang digunakan pelaku adalah merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian, kemudian dijual kembali secara online di media sosial," kata dia.

Sementara itu, Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menyatakan, bila dua tersangka ini mengelabui calon pembelinya di media sosial dengan mengatakan sepeda motor yang dijual merupakan kredit macet dari pembeli sebelumnya. Pembeli yang tidak mengetahui hal tersebut langsung percaya dan membeli sepeda motor hasil curian dengan memalsukan identitas administrasi kendaraan bermotor.

"Dalam menjalankan aksinya, pelaku penadahan melakukan perubahan nomor identitas sepeda motor menggunakan alat-alat yang sudah dipersiapkan. Tujuannya, agar lebih mudah disesuaikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang didapatkan dari membeli di pasar online," ujar Ipda Dicka Ermantara, menambahkan.

Pelaku WT disebut Dicka bahkan kedapatan menyimpan 12 unit sepeda motor berbagai merk saat dilakukan penggerebekan di rumahnya pada awal Februari 2024 lalu. Motor yang kebanyakan bertransmisi otomatis alias matic tersebut dibeli dari pelaku curanmor dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta rupiah per unit.

Dari hasil tersebut, lanjutnya, WT mengambil keuntungan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap unit yang berhasil dijual melalui media sosial. Dalam pengakuannya kepada penyidik, WT telah menjalani bisnis penadahan barang hasil curian sejak tahun 2022.

“Pelaku penadahan ini jualnya cepat, ambil untung sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per unit saat dijual kembali. Jadi sudah langganan dari pelaku curanmor untuk menampung barang hasil kejahatan,” tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement