Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Joko Setiono menegaskan, dari hasil pemeriksaan narkotika golongan satu tersebut diperoleh tersangka Lm dari seorang wanita yang tak dikenalnya di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
“Rencananya sabu akan diedarkan kepada pengguna di wilayah Hampalit,” kata Joko, Jumat (16/2/2024).
Selanjutnya barang bukti sabu dimusnahkan petugas BNNP Kalimantan Tengah dihadapan pihak Kejaksaan sementara tersangka dijerat dengan undang – undang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(Awaludin)