Menurutnya, PSU dilakukan karena berdasarkan hasil dari penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS, ini ditemukan hal-hal yang harus dilakukan PSU.
BACA JUGA:
"4 TPS yang PSU permasalahannya adalah adanya pemilih yang ber KTP luar daerah mencoblos di 4 TPS tersebut, tanpa adanya surat keterangan pindah," ujarnya.
Sudadi menambahkan, ada 8 orang yang mencoblos di 4 TPS tersebut. Mereka di berikan dua surat suara yaitu pilpres dan DPD, sehingga yang di PSU yaitu pilpres dan DPD.
"Jumlah daftar pemilih tetap yaitu untuk TPS 9 ada 280 DPT, lalu TPS 10 ada 249 DPT, TPS 12 ada 276 DPT, dan TPS 15 ada 207 DPT," tambahnya.
(Salman Mardira)