Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Polisi Sita Barbuk Senilai Rp4,2 Miliar

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2024 |16:58 WIB
Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Polisi Sita Barbuk Senilai Rp4,2 Miliar
Polisi tangkap pengedar narkoba (Foto: Ira Widyanti)
A
A
A

BANDAR LAMPUNG - Satresnarkoba Polresta Bandarlampung mengamankan 5 pengedar narkotika berikut barang bukti senilai miliaran rupiah.

Adapun 5 tersangka yang diamankan yakni AW, S, F, ST dan MF. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 8.866 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93.36 gram, 1 kg sabu dan 1,50 gram tembakau sintetis.

Di mana, total barang bukti itu jika diestimasikan dalam bentuk uang senilai Rp4.214.400.000.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di daerah Kedaton pada 31 Januari 2024.

"Atas informasi itu, petugas langsung melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka F," ujar Waras saat ungkap kasus di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (20/2/2024).

Dari tangan tersangka F, petugas menyita barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi, 3 paket sabu seberat 10,44 gram, 1 timbangan digital dan plastik klip kosong.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus kembali tersangka S di sebuah kontrakan di Kecamatan Palmerah Jakarta Barat pada Senin 5 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

"Jadi hasil pemeriksaan, tersangka F mengaku mendapat barang haram itu dari tersangka S," kata Waras.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement