Adapun pasal-pasal yang terkait dengan pembahasan di atas di antaranya:
- Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, berita bohong dalam Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, 390 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE,
- Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang Ujaran Kebencian.
- Pasal 263 dan 264 yang mengatur ancaman pidana terkait berita bohong UU No.1 Tahun 2023.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.