Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peneliti Nilai Aparat Penegak Hukum Kurang Pahami Pasal Ujaran Kebencian

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 22 Februari 2024 |05:06 WIB
Peneliti Nilai Aparat Penegak Hukum Kurang Pahami Pasal Ujaran Kebencian
Diskusi soal UU ITE (Foto : MPI)
A
A
A

Adapun pasal-pasal yang terkait dengan pembahasan di atas di antaranya:

- Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, berita bohong dalam Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, 390 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE,

- Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang Ujaran Kebencian.

- Pasal 263 dan 264 yang mengatur ancaman pidana terkait berita bohong UU No.1 Tahun 2023.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement