Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir mengatakan bahwa penumpang yang bercanda bom langsung diturunkan dan diamankan sebelum pesawat lepas landas.
BACA JUGA:
Menurutnya, insiden tersebut tidak mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Minangkabau.
Akibat candaannya, pelaku terancam dikenai Pasal 437 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Di mana orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.