Sementara itu, Jubir Nasional Partai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad membeberkan salah satu bukti kecurangan dalam proses Pemilu 2024. Temuan Form C-Hasil milik Perindo di aplikasi Sirekap milik KPU blank hingga ditutupi. Kejadian ini, terhadi di sejumlah TPS di Provinsi Sumatera Utara.
Abdul mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti kejanggalan hasil hitung suara Pemilu 2024 berdasarkan data dari form C1 atau C hasil. Ia menyebut bahwa ke depan akan menempuh jalur hukum.
"Perindo sedang mengumpulkan bukti-bukti ya terkait dengan kejanggalan-kejanggalan proses hasil penghitungan suara di C1 maupun proses pleno di PPK karena bukti ini pasti akan melakukan proses hukum yang dimungkinkan oleh Undang-Undang agar hal yang terkait dengan hasil Pemilu itu bisa terbuka dengan baik," kata Abdul.
Lebih lanjut, Abdul yang juga Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat II itu menyebut saat ini DPP Partai Perindo sedang melakukan proses pengecekan secara menyeluruh terhadap dapil yang memang bisa dilakukan proses pengecekan data termasuk data yang tadi lewat form C1 blank atau diputihkan.
"Ini semua kita sedang lakukan proses penghimpunan bukti dan pada saatnya kita akan ajukan sebagai proses gugatan hukum ke jalur yang diatur oleh Undang-Undang," pungkasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq mengatakan, aplikasi Sirekap harus segera diaudit oleh lembaga independen. Tujuanya, untuk mencari masalah pada alat bantu informasi rekapitulasi suara itu.
"Sirekap harus diaudit dan yang mengaudit dari lembaga independen agar publik juga bisa melihat akar persoalannya yang sesungguhnya. Ini sifatnya segera," kata Rofiq.
(Awaludin)