Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Berlaku 2029, Yusuf Lakaseng : 2024 Rugikan Perindo

Ismet Humaedi , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2024 |21:23 WIB
Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Berlaku 2029, Yusuf Lakaseng : 2024 Rugikan Perindo
Yusuf Lakaseng (Foto: MPI)
A
A
A

Dia beranggapan bahwa angka 4 persenitu selain adalah partai-partai besar yang ada di parlemen itu ingin mempertahankan dominasinya agar tidak digeser oleh hadirnya partai yang lebih prospek karena punya gagasan, figur yang lebih menjanjikan.

 BACA JUGA:

“Mereka takut akan itu, makanya seharusnya putusan MK yang terbaru ini walaupun menguntungkan bagi masa depan Pemilu kita di 2029. Tapi untuk 2024 ini sangat merugikan Perindo sangat merugikan partai-partai lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, Prof Juanda mengatakan bahwa hakimMK harus adil, tidak diskriminatif. Dia menilai, majelis hakim MK tak menggunakan nalar objektivitas dalam memberlakukan putusan terkait ambang batas parlemen.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement