Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jabar Olah TKP Mayat Perempuan Terbungkus Sprei

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2024 |14:29 WIB
Polda Jabar Olah TKP Mayat Perempuan Terbungkus Sprei
Polisi olah TKP mayat terbungkus sprei (Foto: Putra R)
A
A
A

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Saat ini, polisi masih akan terus melakukan rangkaian olah TKP di beberapa lokasi lainnya.

"Untuk pelaku sampai saat ini hanya 3 pelaku itu saja," tutupnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement