"Kami mendesak untuk membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang di beberapa Kecamatan serta mengembalikan suara kami yang hilang," tegasnya.
Aprianto menekankan bahwa tindakan penambahan atau pengurangan suara dalam Pemilu merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
BACA JUGA:
Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan peristiwa ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan meminta agar tindakan dilakukan untuk menemukan pelaku di balik pencurian suara tersebut.
"Saya menegaskan kepada kader PDIP untuk mengawal rekapitulasi suara di Sukabumi hingga tuntas. Tidak boleh ada satu pun suara yang hilang," tambahnya dengan tegas.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.