JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI, yang sedianya akan berlangsung hari ini, Kamis (14/3/2024). Rapat dijadwalkan pada Kamis (21/3/2024).
"Saya dapet informasi dari staf saya pada hari kamis tanggal 21 Maret 2024 pada pukul 09.00 pagi," ujar komisioner KPU, August Mellaz kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Mellaz menjelaskan alasan penundaan RDP itu, karena KPU sedang menuntaskan rekapitulasi suara nasional berjenjang di tingkat nasional. Bedasarkan peraturan perundang-undangan KPU diberikan waktu selama 35 hari untuk mengumumkan hasil pemilu 2024. Artinya pada tanggal 20 Maret 2024 rekapitulasi suara pemilu 2024 harus sudah selesai.
"Di satu sisi memang sebagaimana jadwal yang sudah diketahui bersama, jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sedang berlangsung sampai 20 Maret," ucapnya.
Mellaz mengaku senang, komisi II bisa memaklumi alasan penundaan RDP tersebut.