Kata Hari, layanan pengaduan selain di kantor Sudin Tenaga Kerja setempat juga dapat dilakukan melalui online. "Layanan pengaduan dan konsultasi juga dibuat melalui No. WA ataupun email," jelasnya.
Pemprov DKI juga menugaskan Mediator HI dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2024 langsung ke perusahaan.
"Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," pungkasnya.
(Awaludin)