JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 6 / 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, bahwa THR dibayarkan paling lambat H-7 atau sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berbagai langkah disebut Heru telah dilakukan Disnakertrans perihal monitoring dan evaluasi implementasi pembayaran THR 2024 di DKI Jakarta.
"Kami membentuk Pos Komando (Posko) Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2024 baik ditingkat Provinsi/Dinas maupun tingkat Sudin/Walikota 5 wilayah sehingga memberikan kemudahan dan pendekatan layanan," kata Hari kepada wartawan, Senin (18/3/2024).