Kasubbid Narkoba Bidang Labfor Polda Jateng AKBP Bowo Nurcahyo menambahkan apa yang dimusnahkan di lokasi tidak berat bersih, sebab pemusnahan dilakukan beserta bungkus plastiknya.
“Ini pekerjaan panjang, karena inserator (alat untuk memusnahkan), kapasistasnya terbatas hanya 7kg, maka nanti setelah 7kg kita musnahkan, yang lain kita timbang lagi (untuk selanjutnya dimusnahkan),” kata dia.
Hasil pemeriksaan laboratorium, kata AKBP Bowo, barang bukti tersebut memang benar adanya berupa sabu dan ekstasi.
“Dan ini secara laboratoris, bener-bener exciting, kenapa? Karena hanya dengan mengonsumsi 149gram saja (satu kali pakai), kita udah mati. Jadi overdosis dia itu 149gram satu kali pakai udah mati, kalau bahasa labnya (laboratoris) namanya lethal dosis 50. Ketika prosentase atau konsentrasi itu diberikan maka separuh populasi itu mati. Jadi kalau ini 47kg satu kelurahan bisa mati semua kalau pakai,” jelasnya.
Pemusnahan itu memang menggunakan mesin inserator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng. Para pejabat di sana memasukkan barang bukti yang sudah ditimbang ke mesin tersebut dan dilakukan proses pembakaran.
(Awaludin)