Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perindo Harap Kasus Pidana Dampak dari Politik Dihentikan!

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2024 |17:58 WIB
Perindo Harap Kasus Pidana Dampak dari Politik Dihentikan!
Jajaran pengurus Partai Perindo (Foto: Irfan Maruf)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun meminta dampak politik Pemilu 2024 terhadap kasus hukum yang melibatkan sejumlah pihak untuk dihentikan. Langkah itu perlu dilakukan karena sangat kental dengan nuansa politik yang terjadi.

"Partai Perindo berharap terkait dengan hal hukum yang mempunyai dampak erat dengan isu politik soal pemilu kemarin itu ditangguhkan atau dikesampingkan," kata Tama di Kanyor DPP Partai Perindo, Kamis (21/3/2024).

Ia menilai kasus yang menimpa Palti Hutabarat yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan harus dihentikan. Kasus lain seperti yang dialami oleh Aiman Witjaksono yang sebelumnya juga telah diajukan praperadilan.

"Terkait hal-hal seperti ini kita berharap rekan-rekan kepolisan untuk mengenyampingkan karena perkara seperti ini lebih ketara politiknya ketimbang soal hukumnya," ujarnya.

Lebih detail Tama mengatakan, beberapa Pasal terkait hoaks, pencemaran nama baik oleh MK telah diubah. Seperti Pasal 14, 15 UU 1946 terkait hukum pidana itu sudah dibatalkan MK. Kemudian Pasal 310 KUHP 27 Ayat (3) UU ITE karena sudah direvisi di DPR Itu juga sebagian dikabulkan oleh MK.

"Jadi pertimbangan hukum pertimbangan politik, dan atas nama kepentingan masyarakat perkara ini ditangguhkan (kasus tersebut)," ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement