MK akan menyampaikan salinan permohonan pemohon kepada termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kepada Pemberi Keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sementara itu, MK membuka pengajuan permohonan sebagai Pihak terkait mulai 25 sampai 26 Maret 2024. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan pemohon.
RPH hari ini juga membahas kesiapan jajaran petugas pendukung PHPU Tahun 2024, khususnya Panitera Pengganti (PP) dan Analis Perkara.
Pada kesempatan itu, Saldi menyebut bahwa, Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut serta menangani PHPU Presiden tahun ini. Namun, MK akan membahas lebih lanjut keikutsertaan Arsul dalam memeriksa PHPU Presiden, apabila terdapat pengajuan keberatan dari para pihak terkait.
“Kita lihat apakah di antara pihak nanti ada yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada nanti kita bahas,” ujarnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.