"Saat piket datang ke TKP ternyata orang yang dicurigai masih berada didalam rumah pelapor dan saat diperiksa ternyata terlapor sedang bersembunyi di plafon rumah pelapor kemudian Terlapor yang berinisial RSS alias Aldo dibawa ke Polsek Bojongsari," ujarnya.
Lebih lanjut, Yefta mengatakan dua bungkusan berisi potongan kabel instalasi listrik disita sebagai barang bukti. Atas perbuatannya pelaku RSS alias Aldo disangkakan Pasal 363 KUHP
"Dua bungkusan berisi potongan kabel instalasi listrik," ungkapnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.