Sugeng menuturkan, hasil interogasi, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut melalui media sosial dengan cara COD di wilayah Talang, Teluk Betung Selatan.
"Pelaku mengaku membeli barang haram itu seharga Rp 500 ribu rupiah, kemudian oleh pelaku AP di pecah menjadi 8 paket paket kecil," tuturnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus tembakau sintetis, 2 buah korek api, 1 pak kertas pafir, 3 buah plastic klip putih dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver.
“Ketiga remaja ini kita bawa dan kita serahkan ke Piket Satnarkoba Polresta Bandarlampung guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.
(Awaludin)