Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipaksa Berhubungan Badan Sesama Jenis Jadi Motif Pria di Malang Bunuh Sahabatnya

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 09 April 2024 |12:50 WIB
Dipaksa Berhubungan Badan Sesama Jenis Jadi Motif Pria di Malang Bunuh Sahabatnya
Tersangka Pendik Lestari di Mapolresta Malang (Foto: Okezone.com/Avirista)
A
A
A

MALANG - Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan pria pembuang sajen di Gunung Katu Malang. Satu pelaku ini tak lain adalah sahabat dekat korban yakni Pendik Lestari (36) warga Dusun Harjokuncaran RT 32 RW 09 Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjingwetan Kab. Malang

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, hasil dari pemeriksaan 13 orang saksi dan penyelidikan tim Satreskrim Polres Malang, Abdul Aziz Sofi'i (36) warga Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang ditemukan tewas di Gunung Katu, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, merupakan korban pembunuhan.

"Penyidik menetapkan satu orang tersangka PL (27) warga Dusun Hargokuncaran, RT 32 RW 9, Desa Hargokuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Pelaku diamankan di rumahnya pada Jumat 5 April 2024 pukul 23.30 WIB," ucap Imam Mustolih, saat rilis di Mapolres Malang, Selasa (9/4/2024).

 BACA JUGA:

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui motif tersangka membunuh Abdul Aziz Sofi'i, yang tak lain teman satu tahanan, saat masih sama-sama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang, karena korban mengajak tersangka berhubungan badan sesama jenis.

"Tersangka ini awalnya diajak berhubungan badan sesama jenis oleh korban. Tapi dari awal tersangka sudah menolak ajakan dari korban. Namun korban terus memaksa, tersangka untuk melakukan hubungan badan sesama jenis tersebut, dari situ timbullah perkelahian antara korban dengan tersangka, hingga akhirnya tersangka membacok korban," jelasnya.

Korban sendiri dibacok sebanyak beberapa kali dengan senjata tajam (sajam) jenis badik, yang sedianya digunakan untuk membersikan tanaman pada lokasi pembuangan sajen, di Gunung Katu, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

"Setelah dilakukan pembunuhan tersangka mengambil barang-barang milik korban, berupa dua buah handphone dan uang tunai Rp 500 ribu," ujarnya.

 BACA JUGA:

Imam menambahkan, antara korban dan pelaku ini merupakan saling kenal dan sahabat dekat sewaktu di Lapas Lowokwaru. Keduanya sama-sama residivis atau pernah terjerat tindak pidana. Korban pernah dihukum dalam perkara sodomi, atau persetubuhan sesama jenis.

"Kalau tersangka residivis kasus perampasan dan pengancaman, dengan masa tahanan dua tahun, pada tahun 2017 - 2019 di Lapas Lowokwaru, Kota Malang," tukasnya.

Sebelumnya kasus ini terungkap berkat penemuan jenazah Abdul Aziz Sofi'i (36) pada Senin 1 April 2024 di Gunung Katu, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sofi'i diketahui hilang sejak keluar rumah Rabu 27 Maret 2024 pukul 19.30 WIB.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement