4. Sopir Masih Saksi
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menyatakan, untuk sementara belum melakukan pemeriksaan kepada sopir. Saat ini, status sopir yang belum diketahui identitasnya itu masih sebagai saksi.
"Saat ini, karena memang masih di IGD, tentu masih saksi," ujarnya.
Sementara itu, sang kernet menjadi salah satu korban meninggal dalam insiden tersebut. Ia meninggal karena terjepit badan bus yang oleng dan masuk ke dalam parit.
5. PO Bus Rosalia Terancam Sanksi
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi membuka peluang untuk memberikan sanksi kepada PO Rosalia Indah jika terbukti membiarkan sopir berkendara lebih dari 8 jam.
"Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," kata Budi, Kamis 11 April 2024.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.