BANGKALAN - Sejumlah anggota unit Reskrim Polsek Arosbaya menangkap tersangka MR, warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan tepat saat hari kedua Idul Fitri 1445 H. Ia ditangkap setelah sempat buron tiga bulan terkait aksi pencurian.
Penangkapan terhadap tersangka berawal saat seorang nelayan setempat melaporkan ke Mapolsek terkait perahu miliknya yang hilang di muara Sungai Pocogen-Arosbaya. Perahu senilai Rp25 juta tersebut diduga hilang dicuri seseorang.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan keterangan yang mengarah pada tersangka MR. Namun, hal ini rupanya diketahui tersangka, lalu ia kemudian kabur ke Kalimantan untuk menghindari penangkapan polisi.
Rasa rindu kampung halaman tak mampu ia bendung. Maka menjelang lebaran kemarin, tersangka pun mudik ke rumahnya. Hal ini tentu saja diketahui oleh polisi yang memang memburunya.