Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Respon Putusan MK, PPP: Kami Sampaikan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 23 April 2024 |05:39 WIB
Respon Putusan MK, PPP: Kami Sampaikan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran
A
A
A

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan selamat kepada Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah menangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ucapan selamat menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan PHPU dari Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Paslon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"PPP menghormati hasil PHPU Pilpres karena keputusan MK merupakan final dan terakhir. Kami menyampaikan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Pria yang akrab disapa Awiek ini berkata, putusan MK menjadi bagian terakhir dari rangkaian pilpres dengan segala dinamikanya. Untuk itu, ia mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersatu kembali dalam membangun negeri.

"Saatnya semua elemen bangsa Indonesia bersatu untuk membangun negeri dengan semangat persatuan dan kesatuan. Kontestasi politik 5 tahunan merupakan instrumen demokrasi yang tujuan utamanya untung kesejahteraan rakyat. Karena itulah pembangunan Indonesia tujuannya untuk kesejahteraan rakyat," tuturnya.

Lebih lanjut, Awiek menilai, proses persidangan di MK telah memberikan contoh yang baik dalam penyelesaian sengekta kepemeliuan. Dengan proses itu, ia berkata, kedewasaan sikap politik masyarakat bisa meningkat.

"Setelah putusan MK, maka akan dilanjutkan penetapan pemenang pilpres oleh KPU dan puncaknya pelantikan presiden-wakil presiden pada 20 Oktober," tandasnya.

Seperti diketahui, MK menyidangkan perkara PHPU 2024 sejak 27 Maret hingga 5 April 2024 yang dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Keduanya mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga meminta MK membatalkan kemenangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kendati demikian, MK menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Paslon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hal itu diputuskan dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement