Saat ini, tersangka J beserta barang bukti diamankan petugas Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian milik korban, sepeda motor serta jaket milik tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Sub Pasal (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.