4. Anggota Bawaslu Disandera Teroris OPM dan Dirampok Rp175 Juta
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya, Otniel Tipagau mengaku sempat disandera oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM)/Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 yakni pada 14 Februari 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Otniel saat memberi keterangan di sidang permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) nomor perkara 02-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dilayangkan oleh Demianus Mazau, Caleg DPRD Kabupaten Intan Jaya dari PDIP, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/5/2024).
"Waktu itu memang terjadi penyanderaan pesawat. Kemudian waktu itu kita mediasi dengan pihak PPD (Panitia Pemilihan Distrik)," ucap Otniel.
Namun, kata Otniel, mediasi berjalan alot. Alhasil, ia berkata, mediasi tak menemukan titik terang hingga hari pemungutan suara yakni pada tanggal 14 Februari 2024.
"Saya juga waktu itu karena gak bisa, saya mau ke distrik ibu kota tapi saya waktu itu juga ditangkap OPM di situ. Akhirnya kami mengeluarkan rekomendasi (penundaan pemungutan suara)," tuturnya.
Mendengar itu, Arief pun menanyakan penyebab Otniel bisa dilepaskan. Otniel pun langsung mengaku bahwa pihaknya memberi sejumlah uang kepada para penyandera.
"Waktu ditangkap tidak dianiaya?" tanya Arief.
"Tidak karena mereka hanya meminta uang," ucap Otniel.
"Berapa uang yang diminta?" tanya Arief kembali.
"Yang pertama kami sudah kasih Rp150 juta, kemudian yang kami kasih sekitar Rp25 juta," jawab Otniel.
(Awaludin)