Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengaku masuk ke rumah korban melalui jendela yang hanya ditutupi lembaran plastik, kemudian langsung menggasak 2 unit ponsel.
"Polisi yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan," ujar dia.
Maling 30 Unit AC Hotel Ditangkap Polisi
Selain menangkap tersangka, lanjut Kapolsek, pihaknya turut menyita 2 unit handphone sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Qur'anul Hidayat)