Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Biduan Dangdut Nayunda Terkait Kasus Pencucian Uang SYL

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2024 |11:08 WIB
KPK Panggil Biduan Dangdut Nayunda Terkait Kasus Pencucian Uang SYL
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

"Kemudian bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, juga dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement