Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hotman Paris Turun Tangan, Kapolri dan Kapolda Jabar Diminta Amankan Berkas Kasus Vina Cirebon, Ada Apa?

Agus Warsudi , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |11:57 WIB
Hotman Paris Turun Tangan, Kapolri dan Kapolda Jabar Diminta Amankan Berkas Kasus Vina Cirebon, Ada Apa?
Hotman Paris (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

 

BANDUNG - Pengacara kondang Hotman Paris meminta Kapolri dan Kapolda Jabar memerintahkan pengamanan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan terpidana yang menyatakan tiga DPO terlibat dalam pembunuhan Vina di Cirebon.

Permintaan Hotman itu dilatarbelakangi dugaan ada intervensi oknum aparat dalam kasus pembunuhan keji yang terjadi pada Agustus 2016 lalu tersebut.

Menurut Hotman, delapan terpidana sempat mengubah BAP dan menghapus keterlibatan tiga DPO, Andi, Deni, dan Pegi alias Perong alias Egi. Ketiga pelaku utama itu sampai saat ini masih bebas berkeliaran.

Sementara Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Kedelapan terpidana itu telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 8 tahun.

"Ini pasti ada pengaruh besar dari oknum aparat di daerah Jawa Barat. Karena delapan orang pelaku menyatakan ada tiga lagi pelaku tapi kok bisa mereka mengubah BAP," ujar Hotman.

"Bersamaan lagi mengubahnya. Ini ada apa? Kita sebagai ahli hukum sudah tahu, orang biasa pun tahu, kalau ramai-ramai mengakui ada keterlibatan tiga orang itu, bukan karangan," tutur dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement