Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ART Loncat dari Rumah Majikan, Penyalurnya Terancam 15 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 02 Juni 2024 |15:07 WIB
ART Loncat dari Rumah Majikan, Penyalurnya Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

Dari fakta awal yang ada, kata Zain, diketahui korban berinisial CC (16). Akan tetapi, korban juga memiliki KTP berusi 22 tahun.

“Diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa diperkerjakan sebagai ART. Hal tersebut termasuk dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” ungkapnya.

Ia menyebutkan, pihaknya masih mendalami peristiwa tersebut, termasuk alasan korban nekat melakukan aksinya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement