Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bacok Polisi yang Bubarkan Tawuran di Jakbar, 3 Pemuda Terancam 10 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 03 Juni 2024 |20:31 WIB
Bacok Polisi yang Bubarkan Tawuran di Jakbar, 3 Pemuda Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Kemudian, Billy menyebutkan, sebanyak delapan pemuda diamankan dalam kasus itu. Akan tetapi, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang berinisial ZF, AAP dan RF.

“Jumlah pemuda yang diamankan adalah 8 orang. Kemudian, setelah di bawa ke Polsek Kembangan, kita langsung melakukan proses pemeriksaan, pemeriksaan BAP yang bisa kita terapkan (sebagai tersangka) adalah 3 orang pelaku dengan inisial ZF, AAP dan RF,” ungkapnya.

Billy menuturkan, pelaku ZF lah yang melakukan pembacokan terhadap korban MN. “Atas nama inisial ZF inilah yang melakukan pembacokan terhadap atau penganiayaan kepada korban inisial MN,” ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement