Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Kabulkan Permohonan Caleg Gerindra Lakukan PSU di TPS 15 Dapil Cianjur III

Giffar Rivana , Jurnalis-Kamis, 06 Juni 2024 |10:03 WIB
MK Kabulkan Permohonan Caleg Gerindra Lakukan PSU di TPS 15 Dapil Cianjur III
A
A
A

Sebagai informasi, dalam perkara tertuang dalam putusan 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, awalnya pemohon mengajukan sengketa ke MK karena mengklaim mengalami kecurangan oleh Kepala Desa Mentengsari bernama Somantri yang melakukan pencoblosan dengan memilih caleg tertentu.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 adalah beralasan menurut hukum, namun oleh karena tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement