Sementara Plt Dirut RSU Kabupaten Tangerang, Endang Widyastiwi menjelaskan, dugaan penyebab korban meninggal dunia adalah adanya trauma atau luka pada bagian paru-paru yang membuat korban sempat alami tersedak dan kondisi kesehatan terus memburuk.
Proses autopsi berlangsung selama tiga jam dan jenazah almarhum akan dimakamkan di Karawang, Jawa Barat atas difasilitasi Pemkot Tangerang.
Ketiga tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, Undang-Undang 35 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 263, 264 tentang Pemalsuan dan Pasal 333 KUHP.
(Arief Setyadi )