JAKARTA - Polisi mengungkapkan modus operandi digunakan pria berinisial AP untuk mencuri foto dan video pribadi Ria Ricis lalu memeras sang artis Rp300 juta. Tersangka ternyata meretas sistem elektronik untuk mencuri foto dan video mantan istri Teuku Ryan.
"Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Setelah mendapatkan foto dan video pribadi itu, kata Ade Safri, pelaku langsung mengirimkannya ke manager Ria Ricis dan mengancam akan menyebarkannya jika tidak diberikan uang.
BACA JUGA: