Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Modus Tersangka Curi Foto dan Video Pribadi Ria Ricis lalu Minta Rp300 Juta

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2024 |17:54 WIB
Begini Modus Tersangka Curi Foto dan Video Pribadi Ria Ricis lalu Minta Rp300 Juta
Ria Ricis (Instagram @riaricis1795)
A
A
A

"Adapun untuk uang yang diminta tersangka AP terhadap korbannya ini belum sempat diberikan, namun kemudian tersangka ini baru pada batasan mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini," katanya.

 BACA JUGA:

"Kemudian diupload di tiga akun medsos milik tersangka AP, baik itu Instagram, maupun Twitter, termasuk TikTok," sambungnya.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," katanya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement