Sebelumnya, Kasus KDRT pasangan suami istri sesama anggota polisi itu tersebut terjadi di rumah dinas asrama polisi Polres Mojokerto, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Sabtu (8/6/2024).
Pelaku Briptu FN merupakan Polisi Wanita (Polwan) berdinas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto Kota. Sedangkan korban, yaitu Bripka RDW, anggota Polres Jombang, yang dibakar hidup-hidup oleh istrinya hingga mengalami luka bakar 96 persen.
Korban Briptu RDW akhirnya meninggal dunia usai menjalani perawatan di RS dr. Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto, pada Minggu (9/6/2024). Jasadnya dimakamkan di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kampung halaman asal Briptu RDW.
Sedangkan istri dari Briptu RDW telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif, termasuk dari sisi kejiwaan dan psikologisnya.
(Awaludin)