Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.
"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Keppres tersebut.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.