JAKARTA - Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengungkapkan, adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online di Asia Tenggara.
"Bahkan dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian, dan biasanya itu yang baik offline maupun online," kata Usman dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6/2024).
Usman menjelaskan, bahwa orang Indonesia yang menjadi korban TPPO dipekerjakan di situs judi online di luar negeri.
"Itu ya mereka dibohongi, katakanlah begitu ya akan dipekerjakan di satu tempat yang legal. Jadi di sana legal memang ya di beberapa negara ini kan legal judi begitu tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal," kata Usman.