Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rombak Kepengurusan Partai, Pj Ketum PBB Disebut Belum Kantongi SK Kemenkumham

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Minggu, 16 Juni 2024 |18:43 WIB
Rombak Kepengurusan Partai, Pj Ketum PBB Disebut Belum Kantongi SK Kemenkumham
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

Kendati demikian, Firmansyah enggah menilai legalitas kepengurusan PBB. "Bukan kapasitas saya menilai apakah ada cacat formil dalam pengesahan SK Menkumham tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Penjabat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB), Fahri Bachmid membenarkan telah mencopot Afriansyah Noor dari jabatan Sekjen PBB. Ia mengaku, pertimbangan pencopotan Afriansyah itu sangat teknis untuk hadapi Pilkada 2024.

"Pertimbangan sesungguhnya sangat teknis saja, yaitu untuk kepentingan serta kebutuhan akselarasi konsolidasi internal partai dalam menghadapi beberapa agenda strategis nasional, termasuk pelaksanaan Pilkada langsung tahun 2024 ini," kata Fahri saat dihubungi, Minggu (16/6/2024).

Terlepas dari itu, Fahri menilai, proses pergantian sekjen dalam institusi partai politik merupakan hal yang lumrah terjadi. Menurutnya, pergantian sekjen partai merupakan hal biasa saja. Apalagi ia mengatakan bahwa pencopotan Afriansyah telah direncanakan sejak jauh-jauh hari.

"Memang saya selaku Penjabat Ketua Umum DPP PBB setelah Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB pada tanggal 18 Mei 2024, pada saat itu telah mengambil berbagai kebijakan serta langkah-langkah organisatoris untuk kepentingan penataan dan konsolidasi internal partai, termasuk melakukan 'replacement/refreshment dan arrangement" terhadap beberapa posisi jabatan tertentu di DPP PBB, termasuk posisi Sekjen," kata Fahri.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement